PELAKSANAAN PENGELOLAAN KINERJA TAHUN 2024

ROMI ARIES, SH, MH

PTP Ahli Muda

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik. Sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara seperti yang tertuang dalam Perdirjen GTK/Nomor.7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Penetapan SKP melalui Pengelolaan Kinerja PMM terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, hal ini seperti, yaitu

1. Perencanaan Kinerja,

2. Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja,

3. Penilaian Kinerja, dan

4. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja

Keempat tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Kepala Sekolah dua kali setahun, setiap enam bulan (Januari-Juni dan Juli-Desember) pada tahun berkenaan.

Bapak dan Ibu Guru, tahukah Anda bahwa tahap Pelaksanaan Kinerja telah dimulai? Tahap Pelaksanaan Kinerja telah berlangsung sejak 1 Februari hingga 30 Mei 2024. Namun, saat ini, mungkin masih ada beragam pertanyaan di benak Anda tentang Pelaksanaan Kinerja, seperti:

  • Seperti apa tahap pelaksanaan kinerja?
  • Apa perbedaan dengan proses sebelumnya?
  • Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan kinerja?

Oleh karena itu, kami sudah merangkum informasi penting untuk membantu Anda memahami tahap Pelaksanaan Kinerja.