Read MoreProsedur Permohonan Informasi Publik Permohonan informasi ke PPID Balai Guru PenggerakProvinsi Jambi, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui pos-el, dan formulir permohonan informasi secara daring Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut: Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku…
Read MoreMaklumat Pelayanan Informasi Publik “Kami Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi public yang prima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan penuh profesionalisme dan bertanggung jawab. Apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima…
Read MoreTugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi; Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; Pengujian Konsekuensi; Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat…
Read More