Kemendikbudristek Pertahankan Opini WTP, Sebanyak 11 kali Secara Berturutturut
Jakarta, 14 Juni 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) kembali meraih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 11
kali berturut-turut sejak tahun 2013. Raihan WTP ini merupakan penilaian BPK RI
terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Kemendikbudristek Tahun 2023.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem
Anwar Makarim, mengatakan bahwa terselenggaranya acara Penyerahan LHP atas
Laporan Keuangan Kemendikbudristek Tahun 2023 secara rutin merupakan wujud
nyata komitmen Kemendikbudristek dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam
pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan APBN Tahun
2023, Kemendikbudristek telah menyusun Laporan Keuangan Tahun 2023 yang telah
diaudit oleh BPK RI. Berkat masukan-masukan perbaikan dari BPK RI, Laporan
Keuangan Kemendikbudristek Tahun 2023 mendapatkan opini WTP untuk yang
kesebelas kalinya,” ucap Mendikbudristek dalam sambutannya, di Graha Utama
Gedung A Lantai 3 Kemendikbudristek, Jakarta, pada Jumat (14/6).
Nadiem menambahkan, bahwa opini WTP tersebut memberikan semangat bagi
seluruh jajaran Kemendikbudristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan
keuangan dan Barang Milik Negara.
Lebih lanjut, Menteri Nadiem menyampaikan bahwa akuntabilitas kepada publik
terus menjadi prioritas Kemendikbudristek, khususnya dalam implementasi Merdeka
Belajar yang bertujuan untuk mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan
Indonesia.
“Dua puluh enam program Merdeka Belajar yang telah kami luncurkan dapat
berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang bermakna, salah satunya
berkat didukung oleh tata kelola yang baik dan akuntabel,” tutur Nadiem.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Kemendikbudristek Tahun 2023, ujar Mendikbudristek, BPK RI memberikan sejumlah
masukan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemendikbudristek agar
segera menindaklanjuti LHP yang telah diterima sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
Adapun catatan dan masukan yang telah diberikan BPK RI sudah sepatutnya
dijadikan bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan
dan Barang Milik Negara. Komitmen tersebut akan semakin mendukung upaya kami.
Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
untuk terus mengakselerasi peningkatan kualitas layanan pendidikan dan
kebudayaan,” kata Nadiem.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang,
menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada
Mendikbudristek dan seluruh jajaran Kemendikbudristek, yang telah berupaya
secara optimal, mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
“Semoga acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kemendikbudristek Tahun
2023, menjadi wujud nyata, dari komitmen kita semua, dalam rangka menciptakan
pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan,” kata Pius.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI telah melaksanakan
pemeriksaan keuangan, selama Semester I Tahun 2024. Pemeriksaan keuangan ini,
dilakukan oleh BPK RI, dalam rangka memberikan pernyataan opini, tentang tingkat
kewajaran informasi, yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar