Maklumat Pelayanan Informasi Publik
“Kami Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi public yang prima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan penuh profesionalisme dan bertanggung jawab. Apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
(Sesuai Surat Keputusan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47675/A6/HM.02.02/2021 tentang Maklumat Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)