Tugas Dan Fungsi BGP

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022, tugas dan fungsi dari Balai Guru Penggerak adalah sebagai berikut:   TUGAS Untuk Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. FUNGSI Pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga…

Read More